Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Terhadap Herry Wirawan, Berdasarkan Hak Hidup Dalam Prinsip Hak Asasi Manusia 

Kamis 13 Jan 2022, 00:17 WIB
Komnas HAM tolak hukuman mati terhadap Ustad Cabul Herry Wirawan

Komnas HAM tolak hukuman mati terhadap Ustad Cabul Herry Wirawan

JAKARTA, POSKOTA.AC.ID - Komnas HAM menolak hukuman matui terhadap semua bentuk tindak kejahatan, termasuk juga kekerasan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan yang diketahui seorang ustad telah mencabuli 13 orang santriwatinya.

Diketahi sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Asep N. Mulyana telah membacakan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).

Alasan Komnas HAM tolak hukuman mati terhadap Herry Wirawan, berdasarkan hak hidup dalam prinsip hak asasi manusia.

Penolakan hukuman mati terhadap Hery Wirawan disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara yang mengatakan bahwa Komnas HAM menolak hukuman mati atas pelaku semua tindakan kejahatan, termasuk kejahatan  sesksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan terhadap santiwati di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.

"Pada prinsipnya Komnas HAM menentang hukuman mati untuk semua tindakan kejahatan atau semua tindakan pidana, termasuk juga pidana kekerasan seksual, seperti yang dilakukan oleh Herry Wirawan," ungkap Beka Ulung Hapsara saat dihubungi wartawan pada Rabu (12/1/2022).

Beka berdalih bahwa yang mendasari penolakan hukuman mati terhadap Herry Wirawan adalah hak hidup dalam prinsip hak asasi manusia.

Selain itu, menurut Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan ini, hak hidup ini telah termaktub dalam konstitusi Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28A yang menjamin bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.

Komisioner Komnas HAM menjelaskan bahwa hak hidup tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun.

"Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun. Honor eligible right itu sudah ada di konstitusi kita dan juga ada di berbagai instrumen hak asasi manusia yang sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia," jelas Beka.

Lihat juga video “Omicron Masuk Indonesia, Masyarakat Biasa Saja”. (youtube/poskota tv)

Namun Beka mendukung penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal terhadap Herry Wirawan, seperti yang termaktub dalam UU KUHP dan UU Perlindungan Anak.

Artinya, hukuman diakumulasikan sehingga bisa maksimal.

Berita Terkait

News Update